Google

Kriminal


Kejaksaan Negeri Cirebon memastikan berkas perkara penyelundupan pakaian bekas asal Singapura yang melibatkan Nakhoda KLM Surya Jaya, Abdul Haris, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon. Bahkan, dalam waktu dekat, persidangan Abdul Haris akan segera digelar di PN Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, H. R. Arie Arifin Brata Kusumah,  saat dimintai komentarnya, Rabu (21/4), kepada "KC", mengungkapkan, berkas perkaranya memang sudah dilimpahkan sekitar satu minggu lalu. Bahkan menurut Arie, dalam waktu dekat perkaranya akan segera disidangkan.
"Berkasnya memang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon. Saat ini bahkan akan segera disidangkan," ujarnya.
Disinggung apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Arie menambahkan, sampai saat ini jumlah tersangkanya baru sebatas nakhoda. Terkait penambahan tersangka, Arie juga mengungkapkan, hal itu menjadi kewenangan pihak penyidik bea dan cukai.
"Jumlah tersangkanya masih satu yaitu nakhoda KLM Surya Jaya. Soal penambahan, silakan ditanya saja ke pihak terkait yakni bea dan cukai," tegas Ari.
Terpisah, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Cirebon yang juga Humas PN Cirebon, Samir Erdy, saat hendak dikonfirmasi, Rabu (21/4), belum berhasil ditemui. Pasalnya, sejak pagi sampai sore hari,  Samir tengah memimpin persidangan perkara APBD-gate.
Seperti diketahui, Polisi Perairan (Polair) Polda Jabar dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Cirebon, berhasil menangkap kapal yang membawa pakaian bekas asal Singapura senilai Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan informasi, penangkapakan kapal yang bermuatan sekitar 2.250 colly (ball) pakaian bekas tersebut ditangkap di perairan Cirebon saat petugas Polair Polda Jabar melakukan patroli rutin. Saat ditangkap, kapal yang bernama KLM Surya Jaya, diketahui sijil (daftar anak buah kapal) tidak sesuai. Dalam sijil  hanya diterangkan membawa  2 ABK. Namun, kenyataannya, kapal dengan nahkoda, Abdul Haris,29, membawa 15 ABK.
"Setelah kami periksa ke dalam kapal, ternyata kapal tersebut membawa baju bekas. Mereka mengaku baju bekas tersebut dibawa dari Malaysia. Namun, setelah kami periksa surat-suratnya ternyata barang tersebut diduga berasal dari Singapura," papar Kasubdit Bin Ops  Dit Polair Polda Jabar, Kompol Suyitno, saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Suyitno, penangkapakan dilakukan jajarannya pada 14 Nopember lalu. Dia menambahkan, kapal  yang  membawa ribuan ball pakaian bekas tersebut rencananya bakal diselundupkan melalui Pelabuhan Cirebon, lalu dibawa ke Kota Bandung.